SELAMAT DATANG DI BLOG IKA FEBIANA SEMOGA BERMANFAAT GUYS...

Sabtu, 22 Agustus 2015

Materi Administrasi Perkantoran Kelas XII



DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.     Pengertian disiplin pegawai  pegawai negeri sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2.     Tujuan disiplin pegawai PNS
a.    Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
b.    Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
c.    Meningkatkan kedisiplinan PNS;
d.    Meningkatkan tanggung jawab PNS;
e.    Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;

3.     Kewajiban bagi PNS
a.    Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b.    Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d.    Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f.     Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g.    Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
h.    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
j.      Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
k.    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l.      Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m.   Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.    Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o.    Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
p.    Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q.    Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

4.     Larangan bagi PNS
a.    Menyalahgunakan wewenang;
b.    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c.    Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d.    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f.     Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g.    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h.    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j.      Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k.    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l.      Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
Ø  Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
Ø  Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
Ø  Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
Ø  Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m.   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
Ø  Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø  Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n.    Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o.    Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
Ø  Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
Ø  Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Ø  Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø  Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p.    Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

5.     Hukuman disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
a.    Umum
1)    PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
2)    Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin
3)    Dengan tidak megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
b.    Jenis Hukuman Disiplin
1)    Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
Ø  Teguran lisan;
Ø  Teguran tertulis; dan
Ø  Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2)    Jenis hukuman sedang terdiri dari :
Ø  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Ø  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
Ø  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3)    Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
Ø  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Ø  Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Ø  Pembebasan dari jabatan;
Ø  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
Ø  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

6.     Pejabat yang berwenang menghukum
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya. Pejabat yang berwenang menghukum, meliputi :
a.    Presiden, bagi pelanggar PNS yang :
1)    Berpangkat Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas) sepanjang mengenai jenis hukuman berat (Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
2)    Yang memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus untuk membebaskan jabatan).
b.    Menteri, untuk semua jabatan struktural Eselon I (khusus untuk membebaskan jabatan).
c.    Pejabat yang berwenang (menteri) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain (kecuali untuk Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d) dengan ketentuan :
1)    Untuk hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV.
2)    Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan kenaikan gaji berkala), dapat didelegasikan kepada eselon III.
3)    Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Eselon II.
4)    Untuk hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (kecuali huruf c dan d) kepada Eselon I.
d.    Gubernur, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa PNS yang disangka
e.    Perwakilan RI di luar negeri
f.     Bupati/walikota seperti yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

7.     Pendelegasian wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat  mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar