DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Pengertian disiplin pegawai pegawai negeri sipil
Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
2. Tujuan disiplin pegawai PNS
a.
Untuk
lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
PNS;
b.
Mendorong
peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
c.
Meningkatkan
kedisiplinan PNS;
d.
Meningkatkan
tanggung jawab PNS;
e.
Mempercepat
proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
3. Kewajiban
bagi PNS
a.
Mengucapkan
sumpah/janji PNS;
b.
Mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
c.
Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d.
Menaati
segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggung jawab;
f.
Menjunjung
tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g.
Mengutamakan
kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
h.
Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i.
Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
j.
Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman,
keuangan dan materil;
k.
Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l.
Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m.
Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.
Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o.
Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas;
p.
Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q.
Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Larangan
bagi PNS
a.
Menyalahgunakan
wewenang;
b.
Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
c.
Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
atau organisasi internasional;
d.
Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e.
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara
tidak sah;
f.
Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
g.
Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h.
Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.
Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j.
Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
k.
Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
l.
Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
Ø
Ikut
serta sebagai pelaksana kampanye;
Ø
Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
Ø
Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
Ø
Sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m.
Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
Ø
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø
Mengadakan
kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n.
Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto
copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
o.
Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
Ø
Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
Ø
Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Ø
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø
Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p.
Menjadi
anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
5. Hukuman
disiplin
Pelanggaran
disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di
dalam maupun di luar jam kerja.
a.
Umum
1)
PNS
dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman
Disiplin
2)
Setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan
dijatuhi hukuman disiplin
3)
Dengan
tidak megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS
yang melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
b.
Jenis
Hukuman Disiplin
1)
Jenis
hukuman disiplin ringan terdiri dari :
Ø
Teguran
lisan;
Ø
Teguran
tertulis; dan
Ø
Pernyataan
tidak puas secara tertulis.
2)
Jenis
hukuman sedang terdiri dari :
Ø
Penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Ø
Penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
Ø
Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3)
Jenis
hukuman disiplin berat terdiri dari :
Ø
Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Ø
Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Ø
Pembebasan
dari jabatan;
Ø
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
Ø
Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
6. Pejabat
yang berwenang menghukum
Pejabat
yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi
tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka
pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan
hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya. Pejabat yang berwenang
menghukum, meliputi :
a.
Presiden,
bagi pelanggar PNS yang :
1)
Berpangkat
Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas) sepanjang mengenai jenis hukuman berat
(Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
2)
Yang
memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus untuk membebaskan jabatan).
b.
Menteri,
untuk semua jabatan struktural Eselon I (khusus untuk membebaskan jabatan).
c.
Pejabat
yang berwenang (menteri) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain
(kecuali untuk Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d) dengan ketentuan :
1)
Untuk
hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV.
2)
Untuk
hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan kenaikan gaji berkala), dapat
didelegasikan kepada eselon III.
3)
Untuk
hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Eselon II.
4)
Untuk
hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (kecuali huruf c dan d) kepada Eselon
I.
d.
Gubernur,
dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa PNS yang disangka
e.
Perwakilan
RI di luar negeri
f.
Bupati/walikota
seperti yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
7. Pendelegasian wewenang untuk menjatuhkan
hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat
mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat
lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan
dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.